RANCAH POST – Ade Armando, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Ade mengaku telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Ade Armando pun akan mentaati proses hukum meski ia merasa heran dengan pernyataannya di media sosial yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama.
“Saya merasa heran kenapa ucapan saya soal ‘Tuhan bukan orang Arab’ dianggap layak sebagai bentuk penodaan agama,” ujar Ade melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2017.
Padahal sebagaimana dikatakan Ade Armando, pernyataannya tersebut menegaskan bahwa Tuhan tidak bisa disejajarkan dengan manusia, termasuk orang Arab. “Ia pasti tidak akan keberatan misalkan ayat al-Qur’an dilantunkan dengan beragam cara sebagaimana kebudayaan kita masing-masing, tidak hanya dengan satu langgam saja,” tutur dia.
Ade pun dengan tegas menyatakan tidak harus meminta maaf kepada pihak mana pun lantaran dirinya beranggapan tidak ada yang salah dengan pernyatannya tersebut. “Setelah dua tahun dan kemudian ditindaklanjuti, saya kita ini ada desakan dari pihak yang mengadukan saya,” lanjut Ade.
Pihak yang mengadukan dirinya, ujar Ade Armando, diduga dengan sengaja mendesak pihak kepolisian lantaran sikap politik dirinya yang kritis terhadap sejumlah gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan memakai atribut ras dan agama.
“Pihak yang mengadukan saya itu bekerja di salah satu perusahaan yang pemiliknya bisa Anda pelajari dan bagaimana hubungannya dengan gerakan politik sekarang ini,” kata dia.
Dengan cara ini mereka berharap bisa membungkam dirinya, tapi kata Ade Armando, hal ini bisa dipastikan tak akan membuat daya kritisnya menjadi tumpul dalam menyikapi kondisi negara saat ini.