RANCAH POST – Pasca ditetapkannya tembakau Gorila menjadi narkotika golongan I oleh Kementerian Kesehatan, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau cap Gorila di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta menjelasakan, tersangka mendapatkan tembakau tersebut dari dari dunia maya dengan membelinya secara online. “Barangnya diantarkan melalui ojek online,” ujar Nico, Sabtu, 21 Januari 2017.
Tembakau Gorila yang dibeli tersangka kemudian dijual kepada para pelanggannya yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah seharga Rp100 ribu tiap paketnya.
Dari tangan pengedar tembakau Gorila tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti amplop warna coklat bertuliskan Liquid dan Islad Store, satu botol plastik isi Gorila 6,69 gram, satu kotak rokok cerutu kecil, dan tiga plastik kecil berisi Gorila 2,85 gram.
Dilarangnya peredaran tembakau cap Gorila ini, masih menurut Nico, berdasarkan pada Permenkes nomor 2 tahun 2017 yang dikeluarkan pada permulaan bulan Januari. “Tembakau Gorila ini sudah lama beredar, namun larangan peredarannya baru sekarang ini,” ucap dia.
Diterangkan pula bahwa dalam Permenkes itu bahwa tembakau merk Gorila itu bisa menyebabkan seseorang yang mengkonsumsinya berhalusinasi tak ubahnya menghisap ganja. “Penggunanya bisa berhalusinasi dan hilang kesadaran, juga menyebabkan gangguan kesehatan,” pungkasnya.