Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Tembakau Gorila Dikategorikan Narkotika Golongan I, Pengguna dan Pengedar Bisa Dipidana
    Berita Nasional

    Tembakau Gorila Dikategorikan Narkotika Golongan I, Pengguna dan Pengedar Bisa Dipidana

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman13 Januari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tembakau Gorila
    Tembakau Gorila

    RANCAH POST – Belakang ini nama tembakau Gorila tengah mencuat, apalagi usai seorang pilot maskapai Citilink terlihat jalan sempoyongan lantaran diduga usai mengkonsumsi ganja sintetis tersebut. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan menetapkan tembakau tersebut dalam daftar narkotika golongan I.

    Efek bagi orang yang menghisap tembakau ini seperti ditimpa tubuh gorila lantaran mengandung zat yang disebut AB-CHMINACA. Kandungan zat tersebut membuat narkotika jenis baru tersebut dimasukkan dalam golongan I berdasarkan Permenkes No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Tembakau Gorila masuk dalam golongan I,” terang Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, Kamis (12/1/2017).

    Dalam peraturan Menteri Kesehatan itu, narkotika golongan I merupakan narkotika yang hanya bisa dipakai dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

    Hal senada diutarakan Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi. Menurut dia, tembakau tersebut sudah resmi ditetapkan dalam narkotika golongan I oleh Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, baik itu pengguna maupun pengedar bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepada masyarakat, BNN meminta supaya memberikan informasi bila ada penyalahgunaan tembakau Gorila dan jenis lainnya. Tembakau Gorila sendiri di masyarakat masih dijual secara bebas. “Bila menemukan situs atau alamat website yang menjual tembakau Gorila dan yang lainnya, bisa memberitahu BNN melalui SMS Center atau WA BNN,” ucap Slamet, Jum’at (13/1/2017).

    Berita Nasional Nasional Tembakau Gorila
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.