RANCAH POST – Belakang ini nama tembakau Gorila tengah mencuat, apalagi usai seorang pilot maskapai Citilink terlihat jalan sempoyongan lantaran diduga usai mengkonsumsi ganja sintetis tersebut. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan menetapkan tembakau tersebut dalam daftar narkotika golongan I.
Efek bagi orang yang menghisap tembakau ini seperti ditimpa tubuh gorila lantaran mengandung zat yang disebut AB-CHMINACA. Kandungan zat tersebut membuat narkotika jenis baru tersebut dimasukkan dalam golongan I berdasarkan Permenkes No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Tembakau Gorila masuk dalam golongan I,” terang Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, Kamis (12/1/2017).
Dalam peraturan Menteri Kesehatan itu, narkotika golongan I merupakan narkotika yang hanya bisa dipakai dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Hal senada diutarakan Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi. Menurut dia, tembakau tersebut sudah resmi ditetapkan dalam narkotika golongan I oleh Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, baik itu pengguna maupun pengedar bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, BNN meminta supaya memberikan informasi bila ada penyalahgunaan tembakau Gorila dan jenis lainnya. Tembakau Gorila sendiri di masyarakat masih dijual secara bebas. “Bila menemukan situs atau alamat website yang menjual tembakau Gorila dan yang lainnya, bisa memberitahu BNN melalui SMS Center atau WA BNN,” ucap Slamet, Jum’at (13/1/2017).