Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengedar Tembakau Gorila Berhasil Diamankan Aparat
    Berita Nasional

    Pengedar Tembakau Gorila Berhasil Diamankan Aparat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman22 Januari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pengedar Tembakau Gorila
    Pengedar Tembakau Gorila

    RANCAH POST – Pasca ditetapkannya tembakau Gorila menjadi narkotika golongan I oleh Kementerian Kesehatan, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau cap Gorila di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta menjelasakan, tersangka mendapatkan tembakau tersebut dari dari dunia maya dengan membelinya secara online. “Barangnya diantarkan melalui ojek online,” ujar Nico, Sabtu, 21 Januari 2017.

    Tembakau Gorila yang dibeli tersangka kemudian dijual kepada para pelanggannya yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah seharga Rp100 ribu tiap paketnya.

    Dari tangan pengedar tembakau Gorila tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti amplop warna coklat bertuliskan Liquid dan Islad Store, satu botol plastik isi Gorila 6,69 gram, satu kotak rokok cerutu kecil, dan tiga plastik kecil berisi Gorila 2,85 gram.

    Dilarangnya peredaran tembakau cap Gorila ini, masih menurut Nico, berdasarkan pada Permenkes nomor 2 tahun 2017 yang dikeluarkan pada permulaan bulan Januari. “Tembakau Gorila ini sudah lama beredar, namun larangan peredarannya baru sekarang ini,” ucap dia.

    Diterangkan pula bahwa dalam Permenkes itu bahwa tembakau merk Gorila itu bisa menyebabkan seseorang yang mengkonsumsinya berhalusinasi tak ubahnya menghisap ganja. “Penggunanya bisa berhalusinasi dan hilang kesadaran, juga menyebabkan gangguan kesehatan,” pungkasnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.