Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengedar Tembakau Gorila Berhasil Diamankan Aparat
    Berita Nasional

    Pengedar Tembakau Gorila Berhasil Diamankan Aparat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman22 Januari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pengedar Tembakau Gorila
    Pengedar Tembakau Gorila

    RANCAH POST – Pasca ditetapkannya tembakau Gorila menjadi narkotika golongan I oleh Kementerian Kesehatan, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau cap Gorila di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta menjelasakan, tersangka mendapatkan tembakau tersebut dari dari dunia maya dengan membelinya secara online. “Barangnya diantarkan melalui ojek online,” ujar Nico, Sabtu, 21 Januari 2017.

    Tembakau Gorila yang dibeli tersangka kemudian dijual kepada para pelanggannya yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah seharga Rp100 ribu tiap paketnya.

    Dari tangan pengedar tembakau Gorila tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti amplop warna coklat bertuliskan Liquid dan Islad Store, satu botol plastik isi Gorila 6,69 gram, satu kotak rokok cerutu kecil, dan tiga plastik kecil berisi Gorila 2,85 gram.

    Dilarangnya peredaran tembakau cap Gorila ini, masih menurut Nico, berdasarkan pada Permenkes nomor 2 tahun 2017 yang dikeluarkan pada permulaan bulan Januari. “Tembakau Gorila ini sudah lama beredar, namun larangan peredarannya baru sekarang ini,” ucap dia.

    Diterangkan pula bahwa dalam Permenkes itu bahwa tembakau merk Gorila itu bisa menyebabkan seseorang yang mengkonsumsinya berhalusinasi tak ubahnya menghisap ganja. “Penggunanya bisa berhalusinasi dan hilang kesadaran, juga menyebabkan gangguan kesehatan,” pungkasnya.

    Berita Nasional Nasional Tembakau Gorila
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.