RANCAH POST – Inspeksi mendadak dilakukan oleh MUI, Polres Sumenep, Disperindag, Satpol PP, dan instansi lainnya ke salah satu mini market di alan Arya Wiraraja, Sumenep, Jawa Timur. Mini market itu disebutkan menjual mie Samyang yang mengandung minyak babi.
KH A. Safradji, Ketua MUI Sumenep menuturkan bila pihaknya sengaja menggandeng sejumlah instansi untuk memeriksa salah satu produk di Toko Delapan. Sebelumnya, pihaknya memperoleh informasi bila Samyang dan Yapoki patut dicurigai.
“Beberapa hari yang lalu kami membeli sebagai sampel dan bukti. Namun kami mengalami kesulitan untuk memastikan ada unsur babi atau tidak lantaran tulisan dalam kemasan tersebut memakai tulisan Korea,” ujar Safradji, Rabu, 18 Januari 2017.
Pihaknya kemudian meminta bantuan kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea di Universitas Gajah Mada untuk menerjemahkan tulisan dalam kemasan Samyang dan Yapoki tersebut. Hasilnya mengejutkan, kedua produk itu menyebutkan mengandung minyak babi secara gamblang. “Dengan dasar itulah kami lakukan tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan tulisan dalam kemasan itu siap bertanggungjawab,” ucap dia.
Bukan itu saja, dalam kemasan Samyang tersebut juga tak memiliki label dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Ia pun takut ada kesengajaan untuk mengelabuhi konsumen dari kalangan Muslim. “Produk ini harus ditarik lantaran di dalamnya mengandung babi yang diharamkan bagi umat Muslim. Bukan berarti kami tidak toleran, tapi hal ini harus ditegakkan. Ditambah mayoritas warga Sumenep tidak mengerti dengan bahasa dalam produk tersebut,” tutur dia.
Valentin Kusno, pemilik Toko Delapan mengaku tidak mengetahui bila dalam produk Yapoki dan Samyang itu mengandung unsur babi. Dari pengakuannya, ia memasarkan produk tersebut karena banyaknya permintaan. “Produk itu saya ambil dari Pasar Atom Surabaya dan tidak ada distributornya. Kami minta maaf dan siap berbenah dan memperbaikinya. Kami juga merasa kecolongan,” kata Kusno.