AH POST – Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan Kezia Mamansa di Sorong pada 10 Januari 2017 kemarin terancam dijatuhi hukuman mati.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Polres Sorong Kota guna membahas pemerkosaan dan pembunuhan Kezia Mamansa. Pertemuan itu sekaligus sosialisasi UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016, yaitu hukuman bagi pelaku kekerasan anak,” ujar Yohana, Sabtu (14/1/2017).
Yohana menuturkan bila hukum dalam UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 itu lebih berat ketimbang hukuman yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Hukumannya yaitu, hukuman seumur hidup, hukuman mati, kurungan penjara selama 20 tahun, hingga hukuman kebiri bagi pelaku.
“Kita juga mengapresiasi Polres Sorong Kota yang menerapkan UU Perlindungan Anak itu terhadap ketiga pelaku pemerkosaan sekaligus pemerkosaan Kezia Mamansa,” ujar dia.
Masih dikatakan Yohana, Polres Sorong Kota di Papua Barat merupakan yang pertama menerapkan undang-undang tersebut di Indonesia. Oleh karenanya pelaku pembunuhan Kezia Mamansa terancam dijatuhi hukuman mati. “Dua pelaku mungkin tidak akan dijatuhi hukuman mati karena masih di bawah umur dan harus mendapat perlindungan pula,” ucap Yohana.
Ia pun memberikan himbauan agar orang tua di seluruh Indonesia khususnya di Sorong semakin meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka supaya kasus serupa tidak terulang. “Kami mengharapkan aparat penegak hukum menerapkan UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 agar kasus kekerasan anak semakin berkurang di Indonesia,” tukasnya.