Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Kezia Mamansa Terancam Hukuman Mati
    Berita Nasional

    Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Kezia Mamansa Terancam Hukuman Mati

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Januari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Pembunuhan Kezia Mamansa
    Pelaku Pembunuhan Kezia Mamansa

    AH POST – Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan Kezia Mamansa di Sorong pada 10 Januari 2017 kemarin terancam dijatuhi hukuman mati.

    “Kami sudah melakukan pertemuan dengan Polres Sorong Kota guna membahas pemerkosaan dan pembunuhan Kezia Mamansa. Pertemuan itu sekaligus sosialisasi UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016, yaitu hukuman bagi pelaku kekerasan anak,” ujar Yohana, Sabtu (14/1/2017).

    Yohana menuturkan bila hukum dalam UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 itu lebih berat ketimbang hukuman yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Hukumannya yaitu, hukuman seumur hidup, hukuman mati, kurungan penjara selama 20 tahun, hingga hukuman kebiri bagi pelaku.

    “Kita juga mengapresiasi Polres Sorong Kota yang menerapkan UU Perlindungan Anak itu terhadap ketiga pelaku pemerkosaan sekaligus pemerkosaan Kezia Mamansa,” ujar dia.

    Masih dikatakan Yohana, Polres Sorong Kota di Papua Barat merupakan yang pertama menerapkan undang-undang tersebut di Indonesia. Oleh karenanya pelaku pembunuhan Kezia Mamansa terancam dijatuhi hukuman mati. “Dua pelaku mungkin tidak akan dijatuhi hukuman mati karena masih di bawah umur dan harus mendapat perlindungan pula,” ucap Yohana.

    Ia pun memberikan himbauan agar orang tua di seluruh Indonesia khususnya di Sorong semakin meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka supaya kasus serupa tidak terulang. “Kami mengharapkan aparat penegak hukum menerapkan UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 agar kasus kekerasan anak semakin berkurang di Indonesia,” tukasnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.