RANCAH POST – Warga Kota Probolinggo kini tengah dibuat resah dengan beredarnya postingan sebuah akun Facebook yang disebutkan menghujat Allah.
Postingan itu ditulis akun Faridatul Jannah Kamis (12/1/2017) kemarin sekitar pukul 18.28 WIB. informasi dari akun Facebook tersebut menyebutkan Faridatul Jannah berusia sekitar 20 tahun dan beralamat di Kota Probolinggo.
Dari penelusuran Rancah Post, tak hanya Allah saja yang dia umpat, sekolahnya pun sempat dia maki-maki dengan kata kasar lantaran penyelenggaraan UN di sekolahnya berbasis komputer.
“Percuma berdoa dan sholat. Sama allah gk dikabulin ini… #ALLAHJANCOKTAEK,” demikian tulis akun Faridatul Jannah, 12 Januari 2017.
Tak ayal lagi status Faridatul Jannah ini memancing rekasi dan emosi sejumlah netizen yang merasa tidak terima dengan postingan perempuan yang disebutkan juga mengumpat orang tuanya itu.
Moch IlHam Nurdiansyah misalnya, ia menuliskan komentar, “dasar cewek anjing jaga mulut mu allah menciptakan mu sempurna jangan kau dustai tuhan ku masih ada banyak orang yang ingin jadi mualaf kalau kamu pengen pindah agama silahkan tapi jangan menjelekan tuhan ku karena itu berhubungan dengan umat islam semua hapus status mu itu yang gak berguna seperti ini kah caramu menghina tuhan ku ingat lah dirimu yang tidak apa apa nya di banding dia karena kau manusia terlaknat di dunia ini kalau keluargamu tahu tentang ini bagaimana perasaan nya yang telah mengandung mu selama 9 bulan dan ayah mu menafkahi mu sampai besar gini apakah kau tidak tahu aturan sama sekali udah besar gini gak tau tata krama yang baik kalau bicara #manusiaterlaknat#kafir#semogasadar#”
Syaqhira Flnahya menulis, “Mulutnya kenapa mbak??
Iku ngunu mbak nya aja yang kurang ikhtiar gk mensyukuri nikmat..
Beruntung udah diciptain sama Allah jadi manusia,lengkap dengan nikmat nya..
Gk bersyukur banget..
Istigfar tobat sebelum Allah menurunkan azab bagimu yang telah menghinaNya..
Sesama manusia saling mengjngat kan,bukan memojokan..
Jika anda mempunyai pikiran..
Semua orang muslim sedang mengingat kan anda”