Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Biaya Pengurusan STNK & BPKB Naik Dua Kali Lipat, Pemerintah Dinilai Bebani Masyarakat
    Berita Nasional

    Biaya Pengurusan STNK & BPKB Naik Dua Kali Lipat, Pemerintah Dinilai Bebani Masyarakat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman2 Januari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Biaya STNK dan BPKB
    Biaya STNK dan BPKB

    RANCAH POST – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tak mampu membuat pemasukan dari sektor ekspor, produksi barang, dan sektor lainnya. Alhasil, pemerintah pun menempuh cara instan dengan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga dua kali lipat.

    Dikatakan Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i, kebijakan instan lainnya untuk mendapatkan pemasukan negara adalah dengan menaikan TDL (tarif dasar listrik). Kebijakan seperti demikian, ujar Syafi’i, dinilai memberatkan beban masyarakat. “Jadi peluang pemasukan negara pemerintahan sekarang adalah dengan cara membebani masyarakat,” ujar Syafi’i, Senin (2/1/2017).

    Syafi’i melanjutkan, kebijakan pemerintah yang menambah beban hidup rakyat bukanlah kali pertama. Diungkapkan olehnya, Jokowi langsung menaikan harga BMM tak lama setelah dilantik menjadi presiden. “Jadi bisa dipastikan bila pemerintah tidak tahu mencari pemasukan dari bidang lainnya, kecuali dengan cara membebani masyarakat,” kata dia.

    Ya, pemerintah sendiri akan menetapkan tarif baru dalam pengurusan surat kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB mulai 6 Januari 2017 mendatang. Tarif baru ini berlaku bagi roda dua dan roda empat. Tarif baru yang berlaku secara nasional itu berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dan mengganti PP No 50 Tahun 2010 berkenaan dengan hal yang sama.

    Dari informasi yang brhasil dihimpun, PP yang lama mengatur biaya STNK yang semula Rp50 ribu berubah menjadi Rp100 ribu untuk roda dua. Untuk roda empat, menjadi Rp200 ribu dari biaya semula sebesar Rp75 ribu. Untuk biaya BPKB, baik baru maupun mutasi menjadi Rp225 ribu dari Rp80 ribu untuk roda dua. Begitu pula untuk roda empat yang berubah menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

    Berita Nasional Nasional STNK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.