Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Ciamis»Aparat di Ciamis Bongkar Transaksi Jual Beli Miras Online
    Berita Ciamis

    Aparat di Ciamis Bongkar Transaksi Jual Beli Miras Online

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Desember 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Miras Online
    Miras Online

    BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Praktik penjualan miras secara online berhasil dibongkar aparat Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Berhasil dibongkarnya penjulan miras online ini bermula dengan ditangkapnya pria dengan inisial L (22) yang kedapatan mabuk di kawasan Taman Lokasana, Jumat malam (2/12).

    “Dari sana kemudian kita kembangkan. Berdasarkan pengakuannya, miras itu dibeli secara online yang kemudian diantarkan melalui sepeda motor,” terang Dedi Iwa Saputra, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (5/12/2016) kemarin di kantornya.

    Usai melakukan pengembangan, seorang penjual miras online berinisial NN (27), asal Cigembor berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran Jalan Ahmad Yani Ciamis. Barang bukti berupa 23 botol miras, satu buah sepeda motor, dan telepon seluler berhasil diamankan dari tangan pelaku.

    Dedi juga mengatakan, meski penangkapan ini yang pertama, tidak menutup kemungkinan ada praktik serupa dalam menjual minuman keras. Oleh karenanya, mengikuti dunia media sosial sangat diperlukan sehingga praktik semisal penjualan miras online bisa dibongkar.

    “Kita harus mengikuti perkembangan zaman, sebab miras bisa dijual melalui BBM, WA, atau juga melalui Facebook. Oleh karena itu kita harus memonitornya,” kata dia.

    Penjualan miras online ini juga merupakan salah satu cara agar para penjual tidak terkena razia. Mereka berjualan melalui media sosial dan melakukan pembayaran dengan ‘cash on delivery’.

    “Tindakan tegas akan kita ambil lnataran ini merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Selain bisa meracuni generasi muda dan mengakibatkan kematian, tindakan kejahatan pun bisa diakibatkan dari peminumnya,” tutupnya, sebagaimana dilansir Jawa Pos.

    Berita Ciamis Berita Jabar Ciamis Jawa Barat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    RW 07 Angkat Trofi Juara Cisontrol Cup 2025

    17 September 2025

    RW 09 Singkirkan RW 05 dan Amankan Tiket Final

    15 September 2025

    Taklukan RW 10, RW 05 Tantang RW 09 di Semifinal

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.