BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Praktik penjualan miras secara online berhasil dibongkar aparat Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Berhasil dibongkarnya penjulan miras online ini bermula dengan ditangkapnya pria dengan inisial L (22) yang kedapatan mabuk di kawasan Taman Lokasana, Jumat malam (2/12).
“Dari sana kemudian kita kembangkan. Berdasarkan pengakuannya, miras itu dibeli secara online yang kemudian diantarkan melalui sepeda motor,” terang Dedi Iwa Saputra, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (5/12/2016) kemarin di kantornya.
Usai melakukan pengembangan, seorang penjual miras online berinisial NN (27), asal Cigembor berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran Jalan Ahmad Yani Ciamis. Barang bukti berupa 23 botol miras, satu buah sepeda motor, dan telepon seluler berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Dedi juga mengatakan, meski penangkapan ini yang pertama, tidak menutup kemungkinan ada praktik serupa dalam menjual minuman keras. Oleh karenanya, mengikuti dunia media sosial sangat diperlukan sehingga praktik semisal penjualan miras online bisa dibongkar.
“Kita harus mengikuti perkembangan zaman, sebab miras bisa dijual melalui BBM, WA, atau juga melalui Facebook. Oleh karena itu kita harus memonitornya,” kata dia.
Penjualan miras online ini juga merupakan salah satu cara agar para penjual tidak terkena razia. Mereka berjualan melalui media sosial dan melakukan pembayaran dengan ‘cash on delivery’.
“Tindakan tegas akan kita ambil lnataran ini merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Selain bisa meracuni generasi muda dan mengakibatkan kematian, tindakan kejahatan pun bisa diakibatkan dari peminumnya,” tutupnya, sebagaimana dilansir Jawa Pos.