Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Ciamis»Aparat di Ciamis Bongkar Transaksi Jual Beli Miras Online
    Berita Ciamis

    Aparat di Ciamis Bongkar Transaksi Jual Beli Miras Online

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Desember 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Miras Online
    Miras Online

    BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Praktik penjualan miras secara online berhasil dibongkar aparat Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Berhasil dibongkarnya penjulan miras online ini bermula dengan ditangkapnya pria dengan inisial L (22) yang kedapatan mabuk di kawasan Taman Lokasana, Jumat malam (2/12).

    “Dari sana kemudian kita kembangkan. Berdasarkan pengakuannya, miras itu dibeli secara online yang kemudian diantarkan melalui sepeda motor,” terang Dedi Iwa Saputra, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (5/12/2016) kemarin di kantornya.

    Usai melakukan pengembangan, seorang penjual miras online berinisial NN (27), asal Cigembor berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran Jalan Ahmad Yani Ciamis. Barang bukti berupa 23 botol miras, satu buah sepeda motor, dan telepon seluler berhasil diamankan dari tangan pelaku.

    Dedi juga mengatakan, meski penangkapan ini yang pertama, tidak menutup kemungkinan ada praktik serupa dalam menjual minuman keras. Oleh karenanya, mengikuti dunia media sosial sangat diperlukan sehingga praktik semisal penjualan miras online bisa dibongkar.

    “Kita harus mengikuti perkembangan zaman, sebab miras bisa dijual melalui BBM, WA, atau juga melalui Facebook. Oleh karena itu kita harus memonitornya,” kata dia.

    Penjualan miras online ini juga merupakan salah satu cara agar para penjual tidak terkena razia. Mereka berjualan melalui media sosial dan melakukan pembayaran dengan ‘cash on delivery’.

    “Tindakan tegas akan kita ambil lnataran ini merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Selain bisa meracuni generasi muda dan mengakibatkan kematian, tindakan kejahatan pun bisa diakibatkan dari peminumnya,” tutupnya, sebagaimana dilansir Jawa Pos.

    Berita Ciamis Berita Jabar Ciamis Jawa Barat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    RW 07 Angkat Trofi Juara Cisontrol Cup 2025

    17 September 2025

    RW 09 Singkirkan RW 05 dan Amankan Tiket Final

    15 September 2025

    Taklukan RW 10, RW 05 Tantang RW 09 di Semifinal

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.