RANCAH POST – Kasus penyebaran isu rush money di media sosial terus dikembangkan penyidik Cyber Crime Mabes Polri. Seorang pria dengan inisial AR yang tak lain pemilik akun Facebook Abu Uwais bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran isu rush money tersebut.
Dari pengembangan sementara, motif penyebaran isu rush money di media sosial itu disebutkan hanya iseng semata. Meski demikian, keisengan akun Abu Uwais ini justru dinilai menciptakan kegaduhan.
Maka dari itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, meminta kepada semua pihak untuk tidak meniru perbuatan tersebut. “Hal itu jangan sampai dilakukan lagi, di manapun Anda berada, pasti akan diketahui dan terdeteksi Polri,” ujar Boy, Sabtu (26/11/2016).
Dalam kasus ini, Abu Uwais sendiri telah membuat pernyataan yang berisikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pengguna medsos. “Pernyataannya dibuat sendiri. Pelaku tidak ditahan, hanya lapor diri,” katanya.
Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. Berdasarkan keterangan Polri, masih ada sekitar 70 postingan bernada hasutan selain kasus Abu Uwais.
Sebelumnya, penangkapan AR dilakukan di Jl. Masda Raya Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan tersangka ini berkaitan dengan sebuah postingan di Facebook. Boy mengatakan, dalam postingan Facebook milik AR tersebut, seolah-olah baru mengambil uang dengan jumlah yang tak sedikit beserta dengan buku tabungan yang ada di sampingnya. “Ini provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” katanya.