Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ini Motif Abu Uwais Sebarkan Isu Rush Money di Medsos
    Berita Nasional

    Ini Motif Abu Uwais Sebarkan Isu Rush Money di Medsos

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman26 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Abu Uwais
    Abu Uwais

    RANCAH POST – Kasus penyebaran isu rush money di media sosial terus dikembangkan penyidik Cyber Crime Mabes Polri. Seorang pria dengan inisial AR yang tak lain pemilik akun Facebook Abu Uwais bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran isu rush money tersebut.

    Dari pengembangan sementara, motif penyebaran isu rush money di media sosial itu disebutkan hanya iseng semata. Meski demikian, keisengan akun Abu Uwais ini justru dinilai menciptakan kegaduhan.

    Maka dari itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, meminta kepada semua pihak untuk tidak meniru perbuatan tersebut. “Hal itu jangan sampai dilakukan lagi, di manapun Anda berada, pasti akan diketahui dan terdeteksi Polri,” ujar Boy, Sabtu (26/11/2016).

    Dalam kasus ini, Abu Uwais sendiri telah membuat pernyataan yang berisikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pengguna medsos. “Pernyataannya dibuat sendiri. Pelaku tidak ditahan, hanya lapor diri,” katanya.

    Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. Berdasarkan keterangan Polri, masih ada sekitar 70 postingan bernada hasutan selain kasus Abu Uwais.

    Sebelumnya, penangkapan AR dilakukan di Jl. Masda Raya Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan tersangka ini berkaitan dengan sebuah postingan di Facebook. Boy mengatakan, dalam postingan Facebook milik AR tersebut, seolah-olah baru mengambil uang dengan jumlah yang tak sedikit beserta dengan buku tabungan yang ada di sampingnya. “Ini provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” katanya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.