Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Positif Gunakan Ekstasi dan Sabu, Anggita Sari Dipolisikan
    Selebriti

    Positif Gunakan Ekstasi dan Sabu, Anggita Sari Dipolisikan

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia25 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Positif Gunakan Ekstasi dan Sabu Anggita Sari Dipolisikan
    Positif Gunakan Ekstasi dan Sabu Anggita Sari Dipolisikan

    RANCAH POST – Model seksi Anggita Sari ditangkap oleh pihak kepolisian karena tuduhan kepemilikan obat yang memiliki kandungan zat psikotropika haru Kamis (24/11/2016) dini hari. Ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Anggita diketahui baru saja tiba di rumah usai dua hari berturut-turut berpesta dalam sebuah club malam di daerah Jakarta Barat.

    Selain mengkonsumsi obat-obatan yang tardapat kandungan zat psikotropika, ketika diinterogasi, Anggita pun mengakui bahwa ketika ia berpesta sebelum tertangkap, ia juga mengkonsumsi narkotika dengan jenis ekstasi serta sabu-sabu.

    Untuk memperkuat alat bukti, polisi pun akhirnya melaksanakan tes urine pada Anggita Sari sesaat usai ia tertangkap. Dan hasilnya, Anggita memang positif mengonsumsi sejumlah narkotika serta obat-obatan terlarang.

    Memang, seperti yang gencar diberitakan, Anggita Sari digrebek oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada hari Kamis (24/11/2016) dini hari. Dari penggerebekan, polisi pun menyita 55 butir obat-obatan yang terdapat kandungan zat psikotropika.

    Dengan keadaan tersebut, Anggita Sari terjerat pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 mengenai psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

    Anggita Sari Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.