Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Tersangka, Ini Langkah Bareskrim Selanjutnya
    Berita Nasional

    Ahok Tersangka, Ini Langkah Bareskrim Selanjutnya

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gelar Perkara Kasus Ahok
    Gelar Perkara Kasus Ahok

    RANCAH POST – Ahok tersangka usai dilakukan gelar perkara di Markas Besar Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam gelar perkara Ahok ini juga Bareskrim menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Dengan Ahok jadi tersangka, Komjen Ari Dono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan). “Seterusnya, mulai hari ini, surat perintah penyidikan akan diterbitkan,” ujar Ari, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

    Usai itu, tambah Ari, berkas perkara akan dirampungkan pihaknya dengan tujuan bisa segera dikirimkan langsung ke JPU (jaksa penuntut umum). “Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penydikan dan meneruskan perkaranya ke JPU dengan segera,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, sebelum Ahok tersangka, Bareskrim sendiri melakukan gelar perkara kasus Ahok dengan dugaan penistaan agama. Hasil gelar perkara Ahok itu, Ahok jadi tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

    Sebelum Ahok tersangka, kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Ahok menjalani kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Usai muncul ke permukaan, sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan menistakan agama.

    Ahok Berita Nasional Gelar Perkara Ahok Kasus Penistaan Agama Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.