Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Diputuskan, Ahok Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
    Berita Nasional

    Diputuskan, Ahok Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok Tersangka Penistaan Agama
    Ahok Tersangka Penistaan Agama

    RANCAH POST – Gelar perkara Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama berakhir dengan diumumkannya hasil gelar perkara Ahok itu sendiri. Hasilnya, Mabes Polri secara resmi memutuskan bahwa kasus Ahok dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok tersangka.

    Hasil gelar perkara Ahok ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Komjen Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Kasus Ahok ini diselesaikan di peradilan terbuka,” ujar Ari.

    Oleh karenanya, kata Ari, dalam kasus Ahok ini tahap penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Konsekuensinya proses penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dengan ditepkannya Ahok jadi tersangka,” katanya.

    Dalam keterangannya, Ari pun menuturkan, kesimpulan tim penyidik yang jumlahnya ada 27 orang penyidik tidak dicapai secara bulat lantaran adanya perbedaan pendapat berkenaan dengan status hukum Ahok.

    Perbedaan penetapan Ahok tersangka ini dilatari adanya perbedaan antara saksi ahli pihak pelapor dan saksi ahli dari pihak terlapor yang hadir dalam gelar perkara Ahok tersebut. “Walau tidak bulat, pendapat didominasi oleh pihak yang menyatakan bahwa kasus Ahok ini harus selesai di pengadilan terbuka,” ujarnya.

    Sebelum Ahok tersangka, kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Ahok menjalani kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Usai muncul ke permukaan, sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan menistakan agama.

    Berita Nasional Gelar Perkara Ahok Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.