Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ini Pernyataan Antasari Azhar Usai Bebas Bersyarat
    Berita Nasional

    Ini Pernyataan Antasari Azhar Usai Bebas Bersyarat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman11 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Antasari Azhar Bebas Bersyarat 1
    Antasari Azhar Bebas Bersyarat 1

    RANCAH POST – Kamis, 10 November 2016, tepat di Hari Pahlawan, Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menghirup udara bebas. Antasari sendiri bebas pada tanggal 10, jam 10 lebih 10 menit usai menjalani masa hukuman 7 tahun 6 bulan di Lapas Tangerang dari vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.

    “Hukum negara sudah saya jalani, hukum akhirat biar mereka yang terima. Meski ada ribuan bukti baru, biarlah. Saya sudah lelah kalah terus di pengadilan, saya ikhlas lahir dan bathin apa yang saya jalani,” kata Antasari, Kamis (10/11/2016).

    Bahkan, sebagaimana dikatakan Antasari Azhar, ia tidak lagi menyimpan amarah ataupun dendam, ia serahkan sepenuhnya kepada Tuhan. “Kepada Allah saya serahkan semuanya, silahkan Allah yang menghukum mereka. Oleh karenanya, sejak hari ini, dendam, marah, dan benci saya simpan di dalam, saya keluar dengan hati yang bersih,” ujarnya.

    Usai pembebasan bersyarat itu, kepada awak media Antasari mengungkapkan kenapa dirinya tetap menjalani hukuman penjara meski dirinya membantah segala tuduhan yang di alamatkan kepadanya.

    “Karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan, saya mau masuk penjara. Jadi saya bersedia menjalani hukuman bukan diakrenakan perbuatan yang didakwakan. Saya menjalani hukuman karena saya penegak hukum dan dalam hukum itu yang harus diikuti adalah putusan hakim, meski salah. Maka dari itu, saya bersedia masuk ke penjara,” tuturnya.

    Sementara itu, Antasari Azhar terlebih dahulu menggelar syukuran atas kebebasannya bersama dengan 1300 penghuni Lapas Tangerang sebelum kembali pulang ke rumah. Harapan Antasari Azhar saat ini adalah kesediaan Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi agar ia sepenuhnya bisa bebas murni.

    Antasari Azhar Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.