RANCAH POST – Kamis, 10 November 2016, tepat di Hari Pahlawan, Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menghirup udara bebas. Antasari sendiri bebas pada tanggal 10, jam 10 lebih 10 menit usai menjalani masa hukuman 7 tahun 6 bulan di Lapas Tangerang dari vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.
“Hukum negara sudah saya jalani, hukum akhirat biar mereka yang terima. Meski ada ribuan bukti baru, biarlah. Saya sudah lelah kalah terus di pengadilan, saya ikhlas lahir dan bathin apa yang saya jalani,” kata Antasari, Kamis (10/11/2016).
Bahkan, sebagaimana dikatakan Antasari Azhar, ia tidak lagi menyimpan amarah ataupun dendam, ia serahkan sepenuhnya kepada Tuhan. “Kepada Allah saya serahkan semuanya, silahkan Allah yang menghukum mereka. Oleh karenanya, sejak hari ini, dendam, marah, dan benci saya simpan di dalam, saya keluar dengan hati yang bersih,” ujarnya.
Usai pembebasan bersyarat itu, kepada awak media Antasari mengungkapkan kenapa dirinya tetap menjalani hukuman penjara meski dirinya membantah segala tuduhan yang di alamatkan kepadanya.
“Karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan, saya mau masuk penjara. Jadi saya bersedia menjalani hukuman bukan diakrenakan perbuatan yang didakwakan. Saya menjalani hukuman karena saya penegak hukum dan dalam hukum itu yang harus diikuti adalah putusan hakim, meski salah. Maka dari itu, saya bersedia masuk ke penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Antasari Azhar terlebih dahulu menggelar syukuran atas kebebasannya bersama dengan 1300 penghuni Lapas Tangerang sebelum kembali pulang ke rumah. Harapan Antasari Azhar saat ini adalah kesediaan Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi agar ia sepenuhnya bisa bebas murni.