RANCAH POST – Antasari Azhar bebas. Bebasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (10/11/2016) kemarin itu usai Antasari menjalani dua pertiga dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Kasus Antasari Azhar sendiri berkaitan dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
Tahun 2009 silam, vonis 18 tahun penjara dijatuhkan kepada Antasari atas pembunuhan Nasrudin. Berbagai jalan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, MA, hingga PK ia tempuh agar dirinya dinyatakan tidak bersalah. Hanya saja hal itu tidak mengubah apapun, Antasari Azhar tetap dinyatakan bersalah.
Usai Antasari bebas, pihak keluarga Nasrudin menilai ada yang harus diselesaikan oleh Antasari. “Ia punya kewajiban utama yang ada kaitannya dengan kasus yang selama ini menjerat dirinya,” kata Andi Syamsuddin, adik Nasrudin, Kamis (10/11/2016).
Masih menurut Syamsuddin, selanjutnya tugas Antasari Azhar adalah menunaikan janji untuk membeberkan dalang dan aktor dibalik pembunuhan Nasrudin. Janji itu, ujar Syamsuddin, disebutkan Antasari saat ditemui di Lapas Tangerang Banten. “Sekitar dua atau tiga tahun lalu, saya bertemu langsung dengan dirinya,” terang Syamsuddin.
Sementara itu, istri Antasari, Ida Laksmiwati terlihat ikut mendatangi Lapas Tangerang menyambut kebebasan suaminya. Ida sampai di Lapas Tangerang pada pukul 09.00 WIB dan terlihat mengenakan busana dan berkerudung merah. Begitu juga dengan anak dan cucu Antasari Azhar yang ikut menjemput kebebasan Antasari.
Suasana di luar Lapas pun terlihat dipenuhi dengan pendukung Antasari Azhar. Mereka tak ketinggalan membawa spanduk yang berisikan ucapan selamat atas kebebasan Antasari. Raut bahagia pun tak bisa disembunyikan dari wajah mereka, mereka pun yakin bila Antasari sama sekali tak bersalah. “saya yakin beliau tak bersalah, kami bahagia bapak bebas,” tutur Thomas, seorang pendukung.