RANCAH POST – Kasus narkoba yang turut menyeret nama aktor Restu Sinaga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/20/2016). Sidang kedua kasus narkoba yang dilakukan hari ini memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menjalankan proses persidangan, Restu Sinaga yang terlihat tenang di ruang tahanan sembari menunggu giliran untuk masuk ke ruangan sidang. Ketika waktu menunjukkan pukul 11.00 WIB, Restu dibawa oleh pihak pengadilan ke ruang Sidang Prof. Mr. R. Wirjono Prodjodiktiro.
Melaksanakan sidang lanjutan kasus narkobanya tersebut, Restu mengaku ada dalam keadaan sehat baik lahir ataupun bathin serta telah siap untuk menyelesaikan proses hukum yang melandanya.
Mengenai kasus narkoba yang ia hadapi, Restu Sinaga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 mengenai memiliki, menyimpan, ataupun menguasai narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tetapi, pihak Restu lewat kuasa hukumnya sedang mengusahakan untuk mengubah dakwaan menjadi pasal 127 yang memberi kelonggaran bagi pelaku penyalahgunaan narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi.