RANCAH POST – Sesudah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya berkas perkara kasus narkoba aktor Restu Sinaga sudah diserahkan pada pihak kejaksaan. Saat ini Restu hanya tinggal menunggu pengesahan P-21 sebelum diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Apabila P-21 turun, Restu akan menjalankan proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dengan barang bukti kepada kejaksaan.
“Udah lengkap berkasnya. Hanya tinggal menunggu P-21,” tutur Kompol Vivick baru-baru ini. “Jika telah P-21 turun hanya tinggal proses tahap dua. Berkas juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Dapat minggu ini turun P-21 miliknya.”
Pengesahan P-21 akan menjadi Restu Sinaga menayndang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa waktu yang Restu Sinaga ditangkap di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan di awal bulan Juli lalu. Beberapa barang bukti yakni ganja serta obat psikotropika dengan jenis Dumolid serta Happy Five juga turut ditemukan di tempat kejadian.