RANCAH POST – Aktor Leonardo DiCaprio diduga sudah menerima dana korupsi yang melalui yayasannya yakni Leonardo DiCaprio Foundation (LDF). Terkait dugaan tersebut, melalui juru bicaranya, ia mengungkapkan bahwa ia siap untuk bekerjasama serta melakukan pemeriksaan.
Melalui sebuah pernyataan yang rilis pada hari Selasa (18/10) silam, Leonardo mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk menjalankan pemeriksaan mengenai dugaan dana korupsi yang diterima oleh yayasannya tersebut.
Lebih lanjut lagi, juru bicaranya mengutarakan bahwa di bulan Juli yang lalu, Leo sudah mendengar laporan pers mengenai adanya tindakan pemerintahan sipil serta beberapa pihak yang terlibat di dalam pembuatan filmnya ‘The Wolf of Wall Street’.
Tahu akan hal tersebut, Leo lalu mengirim perwakilannya untuk menghubungi Departemen Kehakiman, untuk mengetahui apakah ia ataupun yayasannya pernah menerima hadiah ataupun sumbangan langsung ataukah tak langsung dari partai. Apabila hal itu benar, Leo pun akan segera mengembalikan hadiah ataupun sumbangan yang sudah diberikan padanya maupun yayasannya.
Tentang penerimaan dana itu, laporan terbaru dari The Hollywood reporter mengatakan LDF diduga menerima uang hasil penggelapan dana pemerintahan Malaysia senilai US$ 3 miliar yang sama dengan Rp 39 triliun. Uang donasi itu kabarnya diterima oleh Leonardo DiCaprio dari Riza Aziz yang tidak lain merupakan anak tiri Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak.