RANCAH POST – Beberapa hari yang lalu, OTT (OPerasi Tangkap Tangan) terjadi di Kantor Kementerian Perhubungan. Dari kejadian tersebut, berhasil diamankan lima orang pelaku dan sejumlah uang yang nominalnya puluhan juta serta buku tabungan dengan nominal satu miliar.
Namun aksi tangkap tangan terhadap pelaku pungutan liar itu tidak menjadi pelajaran bagi salah seorang oknum Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sorong Papua Barat dengan inisial Bripka LD, ia kedapatan tengan menghitung sejumlah uang yang diduga merupakan uang hasil percaloan pembuatan SIM di ruangan bendahara penerimaan satlantas.
Operasi tangkap tangan pemberantasan pungutan liar ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Kabid Propam Polda Papua Barat. Saat memasuki ruangan itulah, Jannus mendapati LD tengah menghitung uang ditemani seorang anggota satlantas lainnya berinisial P.
“Saat itu kami perintahkan LD berdiri dan menanyakan uang tersebut uang apa sembari memeriksa catatan yang ada. Rupanya uang itu adalah uang pembuatan SIM yang terdiri dari uang klipeng, PNBP, dan uang lainnya,” kata seorang anggota polisi yang enggan diungkap identitasnya, Sabtu (15/10/2016).
Dalam percaloan yang dilakukan oknum anggota satlantas Polres Sorong itu, harga yang diminta untuk pengurusan SIM, baik A dan C, berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp340 ribu. Usai dilakukan pengembangan, beberapa oknum polisi lainnya dari Polres Sorong pun didapatkan dalam praktik percaloan itu. Mereka adalah D (Anggota Sat Lantas), E (Anggota Sat Reskrim), dan S (Anggota Sat Lantas), serta satu orang warga sipil yang merupakan karyawan dealer motor.