RANCAH POST – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan beberapa gugatan harta gono-gini yang diajukan Farhat Abbas kepada Nia Daniati. Di dalam keputusannya, Farhat mempunyai sebagian hak di satu rumah yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, juga dua buah mobil.
“Kami menganggap bahwa ini keputusan yang seadil-adilnya. Rumah yang dikuasai secara fisik Nia Daniati di daerah Kemang dan juga dua mobil. Ada dua mobil lagi, tetapi hakim mengungkapkan bahwa statusnya kabur. Tetapi nggak apa-apa, mobil udah tua juga, kok,” ungkap pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2016).
Di dalam waktu dekat, Farhat mengharapkan Nia Daniati dapat segera angkat kaki dari rumah itu, sehingga segala aset tersebut dapat segera dijual pada Badan Lelang Negara.
“Secepatnya agar dapat segera dibawa ke Badan Lelang Negara. Pihak Nia pun semoga dapat proaktif dalam menanggapi putusan ini,” tuturnya.
Apabila pembagian harta sudah dilakukan, maka Farhat Abbas pun berjanji akan memberikan bagian bagi buah hatinya dengan Nia Daniati, Muhammad Angga Hadi Farhat.