RANCAH POST – Bersama dengan Novel Bakmumin alias Habib Novel, sejumlah pengacara yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka tak lain untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama.
ACTA sendiri tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.10 WIB, Kamis (6/10/2016) kemarin. Namun mereka tidak bisa membuat laporan lantaran Bareskrim sendiri telah pindah ke gedung Kementerian KKP, Jakarta Pusat, sebab gedung Bareskrim sendiri akan direnovasi. Alhasil mereka hanya melakukan jumpa pers dan kemudian meluncur ke gedung Kementerian KKP.
“Kami mendampingi Bang Novel untuk melaporkan Ahok terkait penistaan agama yang menyangkut Al Maidah 51. Kata dia, umat dibohongu dengan itu,” ucap Dahlan Pilo, Wakil Ketua ACTA.
Sebagai barang bukti, Dahlan pun membawa sebuah rekaman video yang berisi pernyataan Ahok berkenaan dengan Al Maidah 51. ” Ia (Ahok) menyebutkan jangan SARA, tapi dia sendiri yang sering melakukannya dan membawa nama agama,” sambungnya.
Sementara itu, dikatakan Novel, surat Al Maidah ayat 51 merupakan ayat tentang kepemimpinan. Tak hanya Al Maidah ayat 51, ada 23 ayat lainnya yang membicarakan kepemimpinan. “Saya melaporkan Ahok supaya kasus semacam ini tidak terjadi kembali yang dilakukan oleh pemimpin non Islam dan dengan berani menafsirkan ayat yang bukan hak dan bukan pada tempatnya,” ujar Novel. Novel pun menilai jika Ahok tak hanya melakukan penistaan Agama, tetapi juga melanggar UU 45 dan UU ITE.