RANCAH POST – Selesai sudah persembunyian Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah disebutkan tiga kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur dan ditetapkan menjadi DPO semenjak 21 September 2016 lalu, akhirnya Kanjeng Dimas berhasil ditangkap hari kemarin.
Penangkapan Kanjeng Dimas dukun pengganda uang itu sendiri berlokasi di padepokan miliknya yang berada di RT. 22 RW. 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penangkapan yang mulanya diawali dengan penggeregan itu berakhir di tempat fitness yang berlokasi di area padepokan pada pukul 06.30 WIB.
Adapun Dimas ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan dengan korban bernama Abdul Ghani dan Ismail Hidayat, anggota padepokan Dimas Kanjeng. Beberapa waktu silam, Dimas sempat membuat geger publik dengan sebuah video yang memperlihatkan dirinya bisa memperbanyak uang dengan cara ghaib.
Kanjeng Dimas ditangkap dengan melibatkan 1.782 aparat yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Gatot Subroto, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. 400 personel dalam penangkapan Dimas Kanjeng berasal dari Polres Probolinggi, sedangkan 1.382 personel lainnya merupakan personel Polda Jawa Timur.
“Tidak ada respon setelah rumah beberapa kali diketuk karena memang di rumah itu Taat Pribadi tidak ada. Jadi atas nama hukum kami buka paksa,” tutur AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo.
Bukan hanya Dimas Kanjeng saja yang diamankan dalam penggerebegan itu, anggota padepokan bernama Sapi’i turut diamankan. Namun sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sapi’i.