Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Ciamis»UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Bakal Dihapus?
    Berita Ciamis

    UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Bakal Dihapus?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman19 September 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Dihapus
    UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Dihapus

    BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Dikatakan Bupati Ciamis Iing Syam Rifien, pihaknya tidak sependapat bila UPTD Pendidikan dan Kebudayaan dihapuskan dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang rencananya bakal diberlakukan pada 2017 yang akan datang.

    Menurut Iing, adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di masing-masing kecamatan masih diperlukan sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri.

    Adapun wacana dihapuskannya UPTD Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bergulir manakala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Jawa Barat membahas Raperda Perangkat Daerah yang menjadi dasar hukum perombakan SOTK. Menurut pandangan DPRD, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersirat adanya larangan pembentukan kantor UPT yang dipimpin oleh pejabat struktural.

    Masih menurut DPRD, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 nantinya dibentuknya Unit Pelaksana Teknis di beberapa dinas itu menghilangkan pejabat struktural dan diisi oleh PNS fungsional. Sebab dalam PP itu ada penafsiran Kantor UPT harus ada hubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

    Dengan demikian, disimpulkan DPRD, adanya atau dibentuknya Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk merupakan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2016. Hal ini tak lain karena UPTD Pendidian dan Kebudayaan tidak memiliki hubungan langsung dengan layanan masyarakat.

    “Dalam SOTK 2017 mendatang, UPTD Pendidikan di Kabupaten Ciamis tidak akan dihapus, justru akan kita tambah menjadi 27 kantor UPTD seiring dengan adanya pemekaran Kecamatan Banjaranyar,” ungkap Iing, beberapa pekan lalu sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.

    Berita Ciamis Berita Jabar Ciamis Iing Syam Arifien Jawa Barat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    RW 07 Angkat Trofi Juara Cisontrol Cup 2025

    17 September 2025

    RW 09 Singkirkan RW 05 dan Amankan Tiket Final

    15 September 2025

    Taklukan RW 10, RW 05 Tantang RW 09 di Semifinal

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.