RANCAH POST – Berbagai inovasi yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 90 Tahun 2015 dalam rangka mendongkrak masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Ciamis Drs. H. Asep Cucu, MM., memaparkan bahwa dengan adanya berbagai reward kepada masyarakat, relawan hingga Kota/Kabupaten yang sesuai dengan kriteria pemenang dari bermacam nominasi diharapkan masyarakat wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu.
“Tahun ini, Kabupaten Ciamis meraih penghargaan sebagai Kabupaten yang taat pajak kendaraan bermotor yang diwakili oleh Ujang Dedi Supriadi (Alm.), dan diterima oleh hak waris Ibu Eros di Dusun Colendra 008/007 Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng, selama kewajibannya membayar pajak kendaraan tidak pernah telat.” kata Asep Cucu.
Satu unit kendaraan bermotor roda dua diserahkan oleh Drs. H. Asep Cucu di depan kantor Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng, pada Kamis (08/09), yang disaksikan oleh perwakilan dari Jasa Raharja, Muspika Kec. Cikoneng, Kepala Desa berikut jajarannya, dan juga masyarakat setempat.
“Beruntung sekali bagi pemenang satu unit kendaraan bermotor, mengingat ada sebanyak 26.000 wajib pajak lainnya di Kab. Ciamis, dan kami sangat mengapresiasi kepada pemenang undian tersebut dan mudah-mudahan menjadi motivasi kepada wajib pajak yang lainnya.” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep Cucu juga berharap dengan diraihnya undian oleh masyarakat Ciamis semoga menjadi motivasi untuk wajib pajak yang lainnya.
“Semoga wajib pajak yang lainnya dapat termotivasi dengan diraihnya kendaraan motor tersebut oleh Ibu Eros.” pungkas Asep. (Brata)