RANCAH POST – Polisi menangkap oknum polisi yang diketahui menjadi pemasok narkotika yang dipakai oleh penyanyi Imam S Arifin. Sebelumnya Imam mengaku bahwa sabu senilai 0,36 gram diperoleh dari seorang pengedar dalam sebuah bedeng komplek Pergudangan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara hari Sabtu (28/8/2016).
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat hari Minggu (28/8/2016) mengutarakan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro akhirnya menangkap Bripka Hadi.
Tak ditemukan adanya narkoba, tetapi pihaknya menjumpai sepucuk pistol air soft gun dengan jenis Revolver 733 berikut 6 buah peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, KTA Polri.
Terbukti positif menggunakan sabu dan ganja, Bripka Hadi lalu dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Imam S Arifin saat ini berada di Mapolres Metro Jakarta Barat demi menjalani pemeriksaan.