RANCAH POST – Mendekam di balik jeruji besi rupanya tak menjadikan penyanyi dangdut Imam S Arifin kapok. Imam kembali ditangkap oleh polisi ketika tengah memakai sabu.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap tiga kali karena narkoba.” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie di Polres Jakarta Barat Jalan Letjen S. Parman, Jakarta, pada Minggu 28/8/2016.
Imam S Arifin juga hadir di dalam jumpa pers. Dia memakai baju tahanan yang berwarna hijau. Roycke mengungkapkan bahwa Imam pertama kali ditangkap oleh polisi dikarenakan narkoba di tahun 2008 di Medan. Imam pun dihukum penjara selama 14 bulan.
Kemudian tanhun 2010 Imam kembali ditangkap dikarenakan kasus yang sama, paket sabu dijumpai di apartemennya di Jakarta.
Imam ditangkap oleh Satres Narkotika Polres Jakarta Barat hari Sabtu (27/8/2016) jam 16.00 WIB. Ketika ditangkap Imam tengah menggunakan sabu.
Polisi menyita barang bukti yakni sabu sejumlah 0.336 gram, alat timbangan digital, alat hisap serta cangkong. Imam S Arifin dijerat dengan UU 35 2009 UU Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.