Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jadi Tersangka, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun
    Berita Nasional

    Jadi Tersangka, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman27 Agustus 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun
    Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun

    RANCAH POST – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunung Mas berinisial YT (41), pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun bernama Kolnedi, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kurun. Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya yang mendorong guru olahraga hingga terjatuh dan mengenai kerikil yang menyebabkan pipi dan bibirnya terluka.

    Kejadian penganiayaan Guru SDN 4 Kurun yang terjadi pada Kamis (25/8/2016) lalu ini terjadi tepat di depan kantor SDN 4 Kurun. Waktu itu korban tengah memberikan arahandan nasihat kepada sejumlah siswa yang terlambat mengikuti senam pagi. Salah satu dari siswa itu adalah anak pelaku. Tak terima anaknya ditegur korban, pelaku pun mendatangi korban dan menganiayanya.

    “Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan usai pemeriksaan dilakukan,” terang Iptu I Gede Arya Dharmika, Kapolsek Kurun, Jum’at (26/8/2016).

    Untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, kata I Gede, pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun itu ditahan di Polsek Kurun. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

    Sementara itu, sebagaimana diungkapkan I Gede, motif dianiayanya Guru SDN 4 Kurun tersebut adalah dendam lama. Sebelumnya, istri pelaku sempat ditegur oleh korban lantaran membawa pulang anaknya saat jam pelajaran berlangsung dan Kolnedilah yang waktu sedang mengajar.

    Kepada awak media saat menjalani pemeriksaan, pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun mengatakan menyesali perbuatannya yang telah mendorong korban hingga jatuh dan membentur kerikil. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya tersebut.

    Berita Nasional Kasus Penganiayaan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.