Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jadi Tersangka, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun
    Berita Nasional

    Jadi Tersangka, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman27 Agustus 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun
    Pelaku Penganiayaan Guru SDN 4 Kurun

    RANCAH POST – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunung Mas berinisial YT (41), pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun bernama Kolnedi, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kurun. Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya yang mendorong guru olahraga hingga terjatuh dan mengenai kerikil yang menyebabkan pipi dan bibirnya terluka.

    Kejadian penganiayaan Guru SDN 4 Kurun yang terjadi pada Kamis (25/8/2016) lalu ini terjadi tepat di depan kantor SDN 4 Kurun. Waktu itu korban tengah memberikan arahandan nasihat kepada sejumlah siswa yang terlambat mengikuti senam pagi. Salah satu dari siswa itu adalah anak pelaku. Tak terima anaknya ditegur korban, pelaku pun mendatangi korban dan menganiayanya.

    “Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan usai pemeriksaan dilakukan,” terang Iptu I Gede Arya Dharmika, Kapolsek Kurun, Jum’at (26/8/2016).

    Untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, kata I Gede, pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun itu ditahan di Polsek Kurun. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

    Sementara itu, sebagaimana diungkapkan I Gede, motif dianiayanya Guru SDN 4 Kurun tersebut adalah dendam lama. Sebelumnya, istri pelaku sempat ditegur oleh korban lantaran membawa pulang anaknya saat jam pelajaran berlangsung dan Kolnedilah yang waktu sedang mengajar.

    Kepada awak media saat menjalani pemeriksaan, pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun mengatakan menyesali perbuatannya yang telah mendorong korban hingga jatuh dan membentur kerikil. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya tersebut.

    Berita Nasional Kasus Penganiayaan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.