RANCAH POST – Hanya tinggal hitungan hari, Antasari yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) bakal segera menghirup udara bebas dan akan keluar dari LP Tangerang.

Antasari Azhar sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Bantaran. Antasari akan bebas setelah dirinya mendapatkan sejumlah remisi sejak divonis 18 tahun kurungan penjara pada tahun 2009. Namun demikian, ia masih bisa mengingat ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menyeret namanya. Antasari pun yakin kasusnya tersebut merupakan rekayasa.

Menurut Antasari Azhar, ia menilai ada 2 eksekutor dalam penembakan Nasrudin dan hingga saat ini tim kedua yang melakukan penembakan dan mengeksekusi pembunuhan itu sama sekali tidak terungkap ke publik.

“Yang dikurung selama 17 tahun itu yang menodongkan pistol, yang nembaknya itu di belakang. Saya mengetahui semuanya dan Allah yang akan membukanya,” ucap Antasari dalam sebuah acara televisi, Rabu (24/8/2016) malam kemarin.

Hal lain yang membuat Antasari Azhar yakin kasusnya merupakan rekayasa adalah keterangan Williardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan yang turut menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Selain membantah kerengan dalam BAP, Williardi pun dalam persidangannya menyebutkan rekayasa itu dibuat agar Antasari menjadi sasaran.

Kejanggalan lainnya yang membuat Antasari Azhar kasusnya merupakan rekayasa adalah terkait barang bukti peluru yang digunakan pelaku. Peluru yang diajukan dalam pengadilan adalah kaliber 38 padahal yang ditemukan adalah peluru dengan kaliber 9 mm. “Mana bisa masuk?,” ucap Antasari.

Bukan itu saja, Mun’im Idris, ahli forensik dalam persidangan membeberkan bahwa dirinya pernah didatangi seseorang yang memintanya merubah keterangan peluru yang ditemukan itu. Hal ini pula yang diungkap pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar. Dari beberapa kejanggalan itulah dirinya yakin ada banyak rekayasa dalam kasusnya

Share.

Leave A Reply