RANCAH POST – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar siap menjalani sidang Praperadilan untuk menggugat Mabes Polri terkait ketidakjelasannya mengenai penanganan pesan singkat (SMS) terhadap bos Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Antasari Azhar datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.50 WIB, dengan mengenakan batik bernuansa cokelat hitam dan peci hitam.
Antasari pun mengaku siap menjalani persidangan kali ini. “Siap kan saya sudah di sini berarti sudah siap,” ungkap Antasari di ruang Bapas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi ‘Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya’. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.
Antasari Azhar sendiri membantah mengirim sms tersebut bahkan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.