RANCAH POST – Kata bikini pada Mi Bikini (snack bikini) mempunyai arti bihun kekinian. Makanan ringan ini terbuat dari bihun yang dibungkus menggunakan kemasan yang memiliki gambar seorang tubuh wanita yang hanya mengenakan bikini. Dalam kemasan mi bikini ini, terdapat pula tulisan ‘remas aku’ dengan gambar hati yang terletak di sampingnya.
Mie Bikini, sebagaimana deskripsi dari produk yang dijual di beberapa lapak online, memiliki empat rasa, rasa pedas, rasa balado, rasa jagung bakar, dan rasa-rasa lainnya. Kepada mereka yang berminat membelinya, Mi Bikini ini ditawarkan dengan hargaRp20 ribu.
Beberapa hari yang lalu, bikini snack ini tiba-tiba menjadi pembicaraan banyak pihak. Namun seiring dengan kepopulerannya, Mi Bikini ini justru menuai sejumlah kontroversi sekaligus kritik dari beberapa pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) misalnya, dengan lantang KPAI menyatakan bahwa Mi Bikini ini bila dilihat dari slogan, kemasan, hingga ilustrasinya dinilai tidak layak untuk anak. Bahkan KPAI menganggap bikini bihun kekinian tersebut bertentangan dengan undang-undang.
“Disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti. Bila nanti anak-anak diberi jajanan Mi Bikini yang porno ini, apa jadinya anak-anak di masa depan,” ucap Maria Advianti, Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Rabu (3/8/2016) lalu.
Sementara itu, disebutkan Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mi Bikini ini merupakan makanan yang mempunyai tema tidak senonoh. “Tajuk dari makanan ini tidak mendidik dan tidak senonoh,” ujar Tulus.
Fakta mengejutkan diungkapkan Penny Lukito, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, dapat dipastikan bahwa Mie Bikini ini merupakan produk makanan yang ilegal dan tak punya izin edar. Dikatakan olehnya, pihak BPOM akan melakukan penarikan produk tersebut.
“Surat edaran sedang kami persiapkan untuk seluruh BPOM. Intinya akan dilakukan penarikan produk tersebut. Tidak hanya ilegal, label dari produk tersebut tidak patut dan mengarah pada pornografi,” ungkapnya.
Sejauh ini, dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, peredaran Mi Bikini telah menjangkau hampir seluruh kota di Indonesia, mulai dari Bandung, Bekasi, Malang, Cirebon, Sukabumi, Jambi, Lampung, dan Surabaya. Pada bagian kemasan Mie Bikini tersebut dijelaskan bahwa produk ini diproduksi oleh “Cemilindo Bandung – Indonesia”.