Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Langgar UU Perlindungan Anak, Orang Tua Penyanyi ‘Lelaki Kardus’ Bisa Dipidana
    Berita Nasional

    Langgar UU Perlindungan Anak, Orang Tua Penyanyi ‘Lelaki Kardus’ Bisa Dipidana

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman1 Juli 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Lelaki Kardus
    Lelaki Kardus

    RANCAH POST – Sebuah video lagu berjudul ‘Lelaki Kardus’ belum lama ini beredar luas dan menjadi bahan pembicaraan publik. Lagu ‘Lelaki Kerdus’ yang videonya diunggah pada 28 Juni 2016 di situs berbagi video, YouTube dan berdurasi 3 menit 41 detik itu dinyanyikan oleh gadis calik bernama Nova Rizqi Romadhon.

    Pada situs YouTube di mana video lagu ‘Lelaki Kardus’ itu diunggah, terhitung 655 pengguna dari total 17.211 pengguna yang telah menonton menyatakan ketidak sukaannya terhadap video tersebut.

    Sebagian besar publik memang tidak menyukai video itu lantaran lirik lagu ‘Lelaki Kardus’ tersebut tidak hanya mengisahkan konflik rumah tangga, melainkan juga berisi cacian dan makian yang sepantasnya tidak diucapkan oleh anak kecil.

    Menyikapi beredarnya lagu ‘Lelaki Kardus‘, Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi VIII DPR RI meminta dengan tegas agar peredaran lagu tersebut dihentikan. Umam pun sangat menyayangkan lirik lagu ‘Lelaki Kardus’ ini menjadi konsumsi anak-anak. “Ini bentuk eksploitasi anak dengan maksud komersial,” ucap Umam, Kamis (30/6/2016).

    Nantinya, sebagaimana dilanjutkan Umam, bila memang terbukti ada unsur eksploitasi pada anak itu, orang tuanya bisa dipidanakan karena melanggar pasal 26 ayat 1-a, 1-b, 1-c, dan 1-d UU Perlindungan Anak.

    Dikatakan Umam, dalam UU tersebut hak anak yang merupakan bagian dari HAM memang wajib dijamin dan dipenuhi orang tua, masyarakat, bahkan negara. Namun dalam lagu ‘Lelaki Kardus’ itu, Umam menyatakan hak asasi anak justru dieksploitasi dan dijadikan alat mencari keuntungan oleh orang tuanya.

    “Tidak hanya mengasuh dan memelihara, orang tua juga bertugas mendidik anak-anaknya dan memberikan pendidikan karakter serta budi pekerti kepada mereka,” ucapnya.

    Dengan beredarnya video tersebut, Umam pun meminta Kominfo agar melakukan pemblokiran. Sebab menurutnya, video itu melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

    Bukan publik saja, netizen pun ramai-ramai memperbincangkan lirik lagu ‘Lelaki Kardus dan meminta videonya dihapus. Salah satu pengguna Twitter dengan akun @_aih mengatakan kalau lagu tersebut sangatlah tidak pantas.

    Anak kecil dengan dandanan ajaib maki-maki bapaknya dengan kata-kata tak pantas. Miris!

    Berita Nasional Lelaki Kardus Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.