RANCAH POST – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembuat vaskin palsu. Dari jummlah 9 orang yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Hidayat dan Rita keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Keduanya diduga sebagai otak dari sindikat pembuat vaksin palsu tersebut.
Belum lama ini, beredar foto selfie keduanya di media sosial. Satu dari foto memperlihatkan Rita yang sedang berpose di samping sebuah mobil mewah berwarna putih.
Eko Supryanto, Komandan Regu Satpam Perumahan Kemang Regency membenarkan kalau foto keduanya merupakan foto pelaku pembuat vaksin palsu, Hidayat dan Rita. Sebagai warga perumahan Kemang Regency, keduanya dikenal sebagai sosok warga yang santun dan juga religius. “Iya betul itu foto mereka, orang baik dan rajin
ibadah,” terang Eko, Kamis (23/6/2016) silam.
Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu ini, dikatakan oleh Eko, telah lama menempati komplek perumahan elit tersebut. Hidayat sendiri diketahui pernah bekerja sebagai tenaga medis di salah satu pabrik otomotif di Cibitung. Adapun istrinya, Rita, pernah bekerja sebagai bidan di salah satu rumah sakit di Bekasi.
“Ngakunya pernah kerja sebagai pengawas, trus disuruh berhenti bekerja oleh istrinya. Kalau istrinya pernah jadi bidan sekitar 2 tahun yang lalu,” ujar Eko.
Sedangkan Kristanto, tetangga dari pelaku pembuat vaksin palsu itu mengatakan, keduanya dikenal sebagai sosok warga yang baik. “Orangnya ramah, suka tegur sapa dan juga rajin ibadah. Kalau istrinya saya gak begitu kenal, jarang kelihatan, soalnya ibu rumah tangga,” tutur Kristanto.
Oleh kepolisian, pasangan pelaku pembuat vaksin palsu ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Keduanya diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Bukan itu saja, keduanya pun akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kita audit dulu. Bila nanti kena pasal pencucian uang, semuan akan disita, baik itu rumah, tabungan, dan mobil,” ucap Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri, Minggu (26/6/2016).