RANCAH POST – Kecurigaan Osner Johnson Sianipar yang merupakan kuasa hukum DS, yakni korban pelecehan seksual oleh Saipul Jamil akhirnya mendapatkan jawaban dengan ditangkapnya panitera sidang juga kakak Saipul oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan bahwa ada yang tak beres sejak bejalannya sidang.
Putusan pun tidak sama sesuai dengan diharapkan. Tuntutan hukuman 7 tahun yang dilayangkan oleh jaksa yang mengacu kepada undang-undang perlindungan anak tidak dipakai oleh majelis hakim. Juga denda Rp 100 juta yang sebelumnya telah dicantumkan pada akhirnya dihilangkan.
“7 tahun menjadi 3 tahun, tadinya terdapat denda Rp 100 juta justru dihilangkan, kalo nggak dibayar kan diganti dengan 6 bulan kurungan. Semua ini program pemerintah yang kampanyekan UU Perlindungan Anak. Terlebih ada lagi pemberatan hukuman kebiri. Tetapi nampaknya majelis hakim tidak mengacu kepada hal itu,” tuturnya.
Tetapi, kekecewaan mereka agak terobati saat KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kakak kandung Saipul Jamil dengan inisial S, salah satu tim kuasa hukumnya, Bertha Natalia, dan juga Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Berita terbaru Panitera PN Jakarta Utara tertangkap OTT, hubungannya pada Saipul Jamil, jelas ada hubungannya. Tidak berapa lama kakaknya Saipul Jamil berinisial S. Semakin kental 3 yang diamankan. Kekecewaan kita akhirnya terobati,” tutur Osner.