RANCAH POST – KPK akhirnya memastikan operasi tangkap tangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang vonis Saipul Jamil. Dalam kasus tersebut dari 7 orang yang ditangkap, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Pemberian itu tentang (vonis) perbuatan asusila pada seorang anak oleh SJ yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakut,” ungkap pimpinan KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Di dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang serta empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Pengacara Saipul, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kakak dari Saipul Samsul Hidayatullah, Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi, serta Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Pihak Saipul diketahui memberikan sejumlah uang pada Rohadi dengan harapan putusan Saipul menjadi lebih ringan.
Rohadi bukan merupakan Panitera Pengganti Saipul karena yang menjadi PP Saipul Jamil yakni Dolly Siregar. Di dalam kasus ini, Dolly masih berstatus sebagai saksi serta sudah dimintai keterangan oleh KPK. Saipul sendiri telah divonis 3 tahun penjara karena perbuatan pecabulannya tersebut.