RANCAH POST – Artis Jane Shalimar melaporkan Vanessa Angel pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Vanessa dilaporkan dikarenakan diduga telah melakukan penghinaan pada Jane.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengkonfirmasi laporan itu. Ia mengungkapakan bahwa Jane membuat sebuah laporan pada SPKT Polda Metro Jaya Selasa (7/6/2016) kemarin.
“Melaporkan Saudara VA tentang dengan kasus dugaan adanya kata-kata kotor pada pelapor ketika acara di televisi,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/6/2016).
Awi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi ketika Vanessa hadir dalam sebuah acara talkshow di salah satu stasiun televisi. Lalu, dia dihubungi oleh kekasihnya yang juga adalah mantan suami Jane.
Kala itu, Vanessa Angel mengatakan Jane dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Karena hal itulah, Saudari Jane melaporkan VA pada kami,” ujarnya.
Adapun bukti laporan itu tertuang di dalam laporan polisi dengan nomor LP 2794/VI/2016/PMJ Dit Reskrimum dengan tanggal 7 Juni 2016 atas nama pelapor Jane Shalimar. Vanessa Angel disangkakan dengan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih empat tahun.