RANCAH POST – Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menghadiri sidang PK (peninjuan kembali) di PN Cilacap, Jawa Tengah. Freddy Budiman yang dibawa dari LP Pasir Putih, Nusakambangan, dan mendapat pengawalan angoota polisi bersenjata laras panjang ini terlihat memakai gamis putih dan berkopiah hitam.
Ditemui sejumlah awak media, Untung Sunaryo selaku kuasa hukum Freddy Budiman mengatakan, sidang PK ini merupakan sidang pertama bagi Freddy. Namun saat ditanya terkait adanya bukti baru, Untung enggan mengatakannya. “Sebelumya belum pernah menjalani sidang PK. Ini sidang terbuka, nanti saja,” ujarnya.
Dalam sidang PK yang dimulai pukul 10.30 WIB, Rabu (25/5/2016) kemarin ini, Freddy Budiman membacakan surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT. Bukan itu saja, dalam sidang PK yang diketua oleh Catur Prasetyo dan beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia ini, Freddy Budiman juga membacakan surat permohonan ampunan kepada negara.
Surat yang ditulis oleh Freddy tertanggal 2 April 2016 saat ia berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ini, dirinya mengaku sudah benar-benar bertobat dan akan berhenti dari aktivitasnya sebagai pengedar dan produsen narkoba.
Freddy pun mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi dengan dihukum mati apabila di sisa ia menjalani hukum pidana masih melakoni bisnis narkoba. Masih dalam surat tersebut, Freddy Budiman pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya tersebut.
Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru. Meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan 4 orang anak saya. Support dari keluarga membuat saya harus berhenti dan meninggalkan perbuatan saya.