RANCAH POST – Bertempat di halaman Mapolres Ciamis, Polres Ciamis melaksanakan kegiatan Upacara Gelar Pasukan Operasi Terpusat PATUH 2016, hari Senin (16/5) pagi. Jika dalam Operasi Simpatik lalu Polisi hanya menegur, kali ini akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sebagaimana dilansir Binmas Polres Ciamis, Operasi Patuh “Terpusat” 2016 ini akan digelar selama 14 hari oleh Kepolisian Republik Indonesia yang akan dimulai pada hari ini Senin, 16 Mei sampai dengan 29 Mei 2016 secara serentak di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di wilayah kabupaten Ciamis.
Sementara itu, tujuan utama dari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2016 ini adalah untuk memperlancar arus lalu-lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Selain itu, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran apa saja yang akan ditilang dalam Operasi Patuh 2016 ini? Bagi pengendara sepeda motor, kelengkapan surat-surat kendaraan, melawan arus, plat nomor tidak sesuai aslinya, boncenger tidak memakai helm atau bahkan duanya, berkendara di lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengendara mobil, ada enam sasaran yang akan dikenakan tilang apabila plat nomor tidak sesuai aslinya, menempelkan logo atau simbol pada plat nomor, memasang rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.
So, pastikan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan SIM sudah lengkap, juga spectec motor dan mobil tidak melanggar aturan sebelum melakukan perjalanan demi terciptanya berkendara yang nyaman dan aman. Perlu untuk diketahui, Operasi Patuh 2016 ini akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan.