RANCAH POST – Ustadz Solmed atau Soleh Mahmud memperoleh perlakuan yang tidak menyenangkan. Karena ia datang terlambat ke lokasi undangan pengajian ia pun hampir dikeroyok oleh massa. Peristiwa itu terjadi di daerah Karang Bolong, Anyer, Banten, 29 April 2016 lalu. Tetapi ia tidak melaporkan kejadian itu pada polisi.
Padahal, sebagai warga negara yang mempunyai hak perlindungan dari ancaman, suami April Jasmine tersebut memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang nyaris mengancam nyawanya pada polisi. Apalagi pihak panitia penyelenggara acara itu tidak meminta maaf pada dirinya.
Sementara itu, dalam pandangan kuasa hukum Ustadz Solmed, Hendra Heriansyah, kejadian yang dialami oleh kliennya bisa mengancam keselamatan ustaz Solmed serta rombongannya. Ia menilai jika kejadian itu merupakan peristiwa yang serius. Tetapi, karena kelembutan hati Ustad Solmed, ia pun tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Secara konteks hukum, ketika warga negara memperoleh kekerasan, ini adalah peristiwa serius. Apalagi ada seruan dari provokator yang mengancam akan membunuh. Itu dapat menjadikan semua massa yang kumpul melaksanakan tindakan yang brutal. Ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah kejahatan,” lanjutnya.
Merujuk dari keterangan Ustadz Solmed, dalam perjalanannya ke lokasi acara, pihak panitialah yang seakan-akan memposisikan dirinya agar datang terlambat. Panitia menginformasikan tiga lokasi yang beda sebelum akhirnya Ustad Solmed sampai hingga tujuan yang tak sesuai dengan informasi awal dari pihak panitia.