Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Hukuman Kebiri Atau Hukuman Mati?
    Berita Nasional

    Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Hukuman Kebiri Atau Hukuman Mati?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman11 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hukuman Kebiri
    Hukuman Kebiri

    RANCAH POST – Guna memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan secara seksual dan juga menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelakunya, sebuah Perpu akan diterbitkan oleh pemerintah.

    Dalam Perpu tersebut nantinya akan ada dua jenis hukuman, hukuman pokok dan hukuman tambahan, sebagaimana dikatakan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (11/5/2016), di Istana Meredeka.

    Menrut Yasonna, bentuk hukuman pokok bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah penambahan waktu maksimal hukuman penjara menjadi 20 tahun. Saat ini, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal adalah hukuman penjara 15 tahun. Adapun hukuman tambahan, akan berupa hukuman kebiri, pemasangan chip pada pelaku, dan publikasi identitas para pelaku itu sendiri.

    “Hukuman kebiri kimia yang tujuannya memusnahkan dorongan seksual bisa diberikan baik ketika pelaku masih di dalam penjara atau menjelang pelaku keluar dari penjara,” kata Yasonna.

    Selain itu, untuk memantau pergerakan pelaku kejahatan seksual itu, akan dipasang sebuah chip elektrik pada kakinya. “Hakimlah nantinya yang akan memutuskan perlu atau tidaknya diterapkan hukuman tambahan ini. Kalau pelaku ada potensi paedofil, akan diberi hukuman tambahan,” ucapnya.

    Sementara itu, terkait kejahatan dan kekerasa seksual yang semakin marak akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian dan lembaga terkait bergerak cepat agar hukuman kebiri bisa segera diterapkan terhadap para pelaku. Tak hanya itu saja, ia pun menginginkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar meningkatkan efek jera bagi para pelaku.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.