RANCAH POST – Status sebagai Duta Pancasila yang saat ini diemban oleh Zaskia Gotik tidak menjadikan polisi memberhentikan pengusutan kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut dari Bekasi, Jawa Barat tersebut. Penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris tersebut telah masuk tahap penyidikan.
”Mengenai laporan Ibu Fahira Indris yang melaporkan ZG (Zaskia Gotik dan juga DC (Denny Cagur) tentang pelecehan lambang negara Pancasila Pasal 154 a KUHP dan 155 KUHP, telah dalam proses sidik (penyidikan),” ungkap Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, pada Minggu (8/4).
Dia menegaskan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimsus Polda Metro Jaya pun telah merencanakan pemeriksaan kembali pada beberapa artis. Menurut Awi, para artis yang akan dipanggil tersebut adalah saksi kunci dikarenakan ada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika Zaskia melecehkan lambang negara.
Dugaan penghinaan lambang negara tersebut berawal saat Zaskia, Julia Perez, dan juga Ayu Ting Ting turut dalam segmen ‘Cerdas Cermat’ yang dipandu oleh Denny Cagur di dalam sebuah acara musik. Ketika ditanya mengenai tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, Zaskia menjawab dengan asal-asalan.
Ia menuliskan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan 32 Agustus. Malah sebelumnya Zaskia menuliskan jawaban ‘sesudah azan subuh’. Selain daripada itu, Zaskia Gotik pun telah dianggap menghina Pancasila. Perempuan 25 tahun tersebut menjawab lambang sila kelima Pancasila merupakan bebek nungging.