Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Hukuman Mati Menanti Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Ini
    Berita Nasional

    Hukuman Mati Menanti Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Ini

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman22 April 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Mutilasi Wanita Hamil
    Pelaku Mutilasi Wanita Hamil

    RANCAH POST – Sebelumnya pada 13 April 2016 lalu, seorang wanita hamil bernama Nur Astiyah (34) ditemukan tewas mengenaskan dengan bagian tubuh tangan dan kaki yang termutilasi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    Dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, seorang pria berinisial AG telah ditetapkan sebagai terduga pembunuh wanita hamil berusia 7 bulan tersebut. Lantaran terduga kabur, polisi pun menetapkannya dalam daftar pencarian orang dan meminta kepada khalayak agar melapor bila menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan pelaku.

    Setelah beberapa hari melarikan diri, pelaku mutilasi wanita hamil 7 bulan bernama Kusmayadi alias Agus (31) berhasil dibekuk jajaran Subtdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di RM Padang Salero Bundo, Jalan Masrip, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4) pagi silam.

    Polda Metro Jaya kemudian menjerat pelaku mutilasi wanita hamil ini dengan hukuman mati. “Tersangka dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan. Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kombes Pol Krishna Murti, irektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jum’at (22/4/2016), di Mapolda Metro Jaya.

    Diutarakan Krishna, dijeratnya pelaku mutilasi wanita hamil dengan hukuman mati tak lain dikarenakan tersangka dalam melakukan pembunuhan keji tersebut sudah dikatakan kepada orang lain dan bertanya apakah membunuh orang itu berdosa atau tidak.

    Pelaku sudah beberapa kali bicara dengan saksi kalau membunuh dosa ga dan sudah membunuh belum. Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan.

    Berita Nasional Kasus Mutilasi Kasus Pembunuhan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.