RANCAH POST – Samadikun Hartono, mantan Direktur Utama Bank Moderen, akhirnya berhasil ditangkap setelah 13 tahun buronan terkait kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp169 miliar. Samadikun Hartono sendiri raib saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.
Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa Samadikun Hartono menyerahkan diri. Untuk lebih jelasnya, Badrodin pun mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke BIN. “Itu kan di negara lain, mana mungkin intelijen menangkap seseorang di negara lain,” ucap Badrodin.
Namun keterangan berbeda disampaikan Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung. Sebagaimana dikatakannya, terpidana kasus BLBI dengan vonis empat tahun penjara tersebut ditangkap, bukan menyerahkan diri. “Ini kan sudah 13 tahun lamanya. logikanya, kalau menyerahkan diri kenapa harus di negeri orang, di Indonesia saja,” kata Prasetyo, Sabtu (16/4/2016).
Masih dikatakan Prasetyo, Samadikun Hartono mempunyai bisnis di Vietnam dan Tiongkok. Samadikun berhasil ditangkap berkat upaya keras yang dilakukan oleh tim pemburu koruptor yang terdiri Kejagung, Kemenlu, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, dan Polri.
Samadikun Hartono, lanjut Prasetyo, tengah dalam proses pemulangan ke tanah air. Sebelum nantinya dijebloskan ke lapas, Samadikun akan terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Agung. Belum bisa dipastikan pula Samadikun nantinya akan dijebloskan ke LP Cipinang, Nusakambangan, atau Salemba.
Dilansir laman resmi kejaksaan, Samadikun Hartono adalah pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 4 Januari 1948. Sebelum melarikan diri ke luar negeri, Samadikun Hartono beralamat di Jalan Jambu Nomor 88 RT 05 RW 02, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, di masa pemerintahan Presiden SBY, Kejagung telah berhasil memulangkan dua orang buronan kasus BLBI lainnya, Adrian Kiki Ariawan dan Sherny Konjongian.