RANCAH POST – Seperti diketahui Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah ditetapkkan menjadi tersangka Korupsi oleh KPK. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Menteri era pemerintahan SBY itu kemudian mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada KPK.
Tuntutan tersebut ia lontarkan ketika sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi Suryadharma Ali oleh lembaga KPK itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/03/2015).
Johnson Panjaitan selaku pengacara Suryadharma Ali jelaskan, “Bahwa jika melihat dari sejumlah kerugian yang diderita pemohon, karena ditetapkan sebagai tersangka secara melawan hukum, maka sudah sepatutnya pemohon harus mendapatkan ganti rugi kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp1 triliun.”
Ia juga mengungkapkan, setidaknya ada 2 alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu menuntut ganti rugi sebanyak itu. Menurut dia, penetapan status tersangka telah mencoreng nama baik Suryadharma Ali. Kasus yang diselidiki KPK itu adalah kasus dugaan penyelewengan dana haji di Kemenag (Kementerian Agama) tahun 2012-2013.
Johnson tambahkan, “Kasus tersebut berkaitan dengan umat dan Tuhan. Ini bukan cuma urusan duniawi saja.”
Johson juga menerangkan, penetapan status tersangka korupsi oleh KPK juga memberikan imbas yang luas kepada keluarga dan Kementerian Agama yang dipimpin Suryadharma Ali.
Lebih jauh lagi Pengacara kondang itu mengatakan, penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh KPK sarat akan muatan politis. Tidak hanya itu, ia menduga ada tindakan pelanggaran hukum dalam putusan tersebut.