RANCAH POST – Pasca beredarnya sebuah video di beberapa lini massa yang memperlihatkan aksi siswi SMA BPI Bandung angkatan 2016 yang merokok di ruangan kelas, pihak sekolah telah memanggil dua siswi tersebut untuk dimintai penjelasan.
Dalam hal ini, pihak sekolah sendiri, melalui Kepala SMA BPI 2 Kota Bandung, belum bisa menentukan sikap terkait sanksi yang akan diberikan kepada dua orang oknum pelajar tersebut. Pihak sekolah sendiri menegaskan bahwa semua siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah, apalagi di ruangan kelas. “Bisa saja mereka tidak lulus, itu sanksi terberatnya,” kata Iding Sunardi.
Sebenarnya, ungkap Iding, siswi berinisial R yang merokok dalam video tersebut tidak pernah bermasalah selama di sekolah, namun ia kerap datang terlambat ke sekolah meski jarak rumah dengan sekolah cukup dekat. “Sebelumnya dia belum pernah ditangani karena obat atau rokok, hanya saja dia itu sering kesiangan dan tidur di kelas,” paparnya.
Iding juga mengatakan, R kerap datang terlambat ke sekolah lantaran pada malam harinya R bekerja paruh waktu sebagai seorang DJ (disk jokey). Ia pun biasa berangkat ke sekolah dengan jalan kaki. “Kalau malam hari dia jadi DJ. Mungkin yang dimaksud budayakan mata merah itu untuk membudayakan tidur di kelas, mata itu jadi merah kalau ngantuk,” ucapnya.
Sementara itu, pendapat berbeda diutarakan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kota Bandung. Diwakili Dedi Indrayana dikatakan, dengan beredarnya video siswi SMA BPI Bandung yang merokok itu pihaknya merasa prihatin dan merupakan bentuk pembunuhan karakter seorang pelajar.
Prihatin sekali dengan video yang beredar, ini pembunuhan karakter pelajar Kota Bandung karena seolah pada video tersebut pelajar sudah terbiasa merokok dan bermata merah yang berarti mabuk itu.