RANCAH POST – Dalam penanggalan Islam, bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender hijriyah. Dalam bulan Rajab ini, terdapat satu momen penting yang dialami oleh Rasulullah SAW, yaitu peristiwa isra mi’raj yang terjadi pada tanggal 27 rajab. Dari isra mi’raj tersebut, Rasulullah SAW menerima sebuah perintah yang hingga saat ini wajib dilaksanakan oleh seorang Muslim, shalat lima waktu.
Bulan Rajab sendiri merupakan salah satu bulan dari empat bulan yang dimuliakan selain dzulqo’dah, dzulhijjah, dan muharram. Lantaran bulan Rajab merupakan bulan yang dimuliakan, maka tak heran lagi bila sebagian Muslim
melaksanakan amalan-amalan pada bulan ini, salah satunya adalah puasa Rajab.
Lalu bagaimana hukumnya bila seseorang hendak melaksanakan puasa Rajab ini? Sebagaimana dikutip Rancah Post dari laman nu.or.id, beberapa hadits nabi yang memerintahkan atau menganjurkan seseorang melaksanakan puasa dalam empat bulan yang dimuliakan di atas, cukup menjadi hujjah atau dasar utamaya puasa Rajab. Salah satunya adalah sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah mengatakan, “Rasulullah SAW berkata: berpuasalah pada bulan-bulan haram”.
As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan, dalam pembahasan puasa sunnah Nabi mengatakan, “Bulan Sya’ban merupakan bulan yang berada di antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan”. Secara eksplisit, hal ini menunjukkan bahwa seperti pada bulan haram lainnya, pada bulan Rajab juga disunnahkan atau dianjurkan untuk melaksanakan puasa. Tak hanya as-Syaukani, imam Muslim dalam hadits shahihnya juga meriwayatkan keutamaan puasa pada bulan-bulan mulia ini. Bahkan dalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim tersebut Rasulullah menyatakan bahwa puasa pada bulan haram, termasuk puasa Rajab, merupakan puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin karya imam al-Ghazali dinyatakan bahwa sunnahnya melaksanakan puasa akan menjadi lebih kuat bila dilaksanakan pada hari-hari yang utama dan hari-hari yang utama ini dapat ditemukan tiap minggu, tiap bulan, dan tiap tahun. Terkait hal ini, imam al-Ghazali menyatakan bahwa bulan Rajab masuk ke dalam kategori hari-hari yang utama tersebut.
Begitu juga dalam kitab Kifayatul Akhyar, bulan yang paling utama untuk melaksanakan puasa seteleh berakhirnya puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada empat bulan yang diharamkan atau dimuliakan, dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Lalu bagaimana hukum puasa Rajab dan ibadah lainnya dalam bulan Rajab, an-Nawawi mengatakan sebagai berikut:
Telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Bagaimana dengan keutamaan melaksanakan puasa Rajab ini, berikut beberapa hadits yang menyatakan keutamaan puasa Rajab sebagaimana dihimpun Rancah Post dari berbagai sumber. Pertama, bila seseorang melaksanakan puasa Rajab meski satu hari saja, ia diibaratkan melaksanakan puasa Rajab selama satu bulan. Bila melaksanakan puasa Rajab selama tujuh hari, maka ditutuplah pintu neraka jahim baginya. Sedangkan bila melaksanakan puasa Rajab selama delapan hari, delapan pintu surga akan terbuka untuknya.
Kedua, di dalam surga ada sungai yang dinamakan sungai Rajab yang memiliki air lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu sekalipun. Barang siapa yang melaksanakan puasa Rajab satu hari saja, maka ia akan mencicipi atau dikarunia air dari sungai Rajab tersebut. Wallahu a’lam.