RANCAH POST – Kejadian tak menyenangkan harus dialami Adi Meliyati Tameo, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hanya karena menayakan gaji yang belum dibayar, ia diberhentikan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar.
Guru yang akrab dipanggil Yati ini dipecat oleh Daniel Oktovianus Sinlae, Kepala SDN Oefafi, lantaran mengirim pesan singkat kepada bendahara sekolah terkait gajinya yang belum dibayar selama tiga tahun terakhir.
Tujuh tahun sudah Yati mengabdi, selama tujuah tahun itulah dirinya menerima gaji sebesar Rp250 ribu yang dibayarkan tiap tiga bulan. Namun semenjak ada pergantian kepala sekolah, gajinya tak kunjung dibayarkan.
“Besoknya kepala sekolah langsung mendatangi saya sambil marah-marah, saya pun dipecatnya. Bahkan saya dilaporkan atas pencemaran nama baik ke polisi,” ucap Yati.
Namun demikian, Yati mengaku akan tetap kembali ke sekolah dan meminta maaf kepada kepala sekolah supaya bisa kembali mengajar anak didiknya yang duduk di bangku kelas I dan II.
Kasus ini pun tak pelak membuat Ayub Titu Eki, Bupati Kupang kecewa. Untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini, Ayub akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang.
“Informasi ini sudah saya terima, hal ini membuat saya kecewa. Saya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Ayub, Sabtu (5/3/2016).